Jadwal pelaksanaan pengumuman hasil tes seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 2020/2021 mengacu pada revisi petunjuk teknis PPDB SMA/SMK/SLB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Berdasarkan hasil tes PPDB yang dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu, 23-24 Juni 2020, maka diperoleh daftar calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 2020/2021. Daftar kolektif calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dapat dilihat dan diunduh melalui tautan link yang ada dibawah halaman ini.
Daftar calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, harus melaksanakan REGISTRASI ULANG sebagai tahapan terakhir dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar. Registrasi ulang dilaksanakan secara manual/offline pada hari Kamis, 02 Juli 2020 pukul 09:00-11:00 WIT bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos pada jurusan akademik IPS dan pukul 11:00-14:00 WIT bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos pada jurusan akademik MIPA, di ruang kepanitiaan PPDB SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar. Adapun berkas-berkas yang wajib dimasukkan ke panitia PPDB pada saat registrasi ulang adalah sebagai berikut:
- Asli Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani calon peserta didik dan orang tua/wali. (Surat Pernyataan dapat diunduh melalui lampiran file pada email masing-masing calon peserta didik)
- Fotokopi Ijasah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
- Berkas sesuai pilihan jalur PPDB:
- Fotokopi kartu atau surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan calon peserta berasal dari keluarga kurang mampu (Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi melalui Jalur Afirmasi)
- Fotokopi Surat Mutasi atau Perpindahan Tugas orang tua/wali (Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi melalui Jalur Mutasi)
- Fotokopi piagam atau sertifikat atau dokumen lainnya yang menerangkan prestasi akademik atau non akademik calon peserta didik ((Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi melalui Jalur Prestasi)
Bagi calon peserta didik yang tidak melaksanakan registrasi ulang atau berkas yang dimasukkan di panitia PPDB pada saat registrasi ulang tidak memenuhi kelengkapan berkas yang dipersayaratkan, maka calon peserta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri dari peserta didik SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam melaksanakan registrasi ulang, calon peserta wajib mematuhi dan melaksanakan protokol dalam pencegahan penyebaran Covid-19 seperti wajib memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan lainnya. Tidak diperkenankan untuk berkerumun/bergerombol.
Berikut adalah daftar kolektif calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi :
Selain daftar kolektif melalui tautan link diatas, pengumuman hasil tes juga dapat dilihat secara individual melalui email masing-masing peserta didik.
*) Berkas dimasukkan ke dalam map