Jalur PPDB

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilaksanakan di satuan pendidikan SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 2023/2024 terbagi atas 4 (empat) jalur. Adapun pembagian jalur pendaftaran PPDB adalah sebagai berikut :

Jalur Afirmasi

  • Diperuntukan bagi  peserta  didik  yang  berasal  dari  keluarga  ekonomi  tidak mampu, baik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah;
  • Dibuktikan  dengan keikutsertaan  peserta  didik  dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Jumlah peserta didik baru yang diterima melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Zonasi

  • Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi;
  • Dibuktikan dengan : 1) Kartu Keluarga  yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB; atau 2) Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili didalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  • Jumlah peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi/Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke dalam wilayah zonasi.
  • Dibuktikan dengan Surat Mutasi/Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  • Jumlah peserta didik baru yang diterima melalui jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi

  • Diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di sekolah asal SMP/sederajat, baik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah;
  • Dibuktikan dengan ; 1) Raport SMP/sederajat yang dilengkapi Surat Keterangan Peringkat nilai raport; atau 2) Piagam/Sertifikat penghargaan hasil perlombaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan Wajib menambahkan Surat Rekomendasi kepala sekolah asal calon peserta didik menamatkan pendidikan SMP/sederajat.