Mekanisme PPDB

Pendaftaran  PPDB

Pendaftaran PPDB SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 20212/2023 dilaksanakan secara online, yang terintegrasi ke dalam Sistem PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link https://disdikbud.malukuprov.go.id/ppdb2022/

  1. Memilih jalur pendaftaran sesuai jalur yang telah ditetapkan (Zonasi,
    Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua);
  2. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur PPDB dari 4 (empat)
    jalur yang disediakan yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan
    prestasi pada 1 (satu) Satuan Pendidikan dan mencantumkan jalur pilihannya
    bersama persyaratan pada waktu pendaftaran;
  3. Calon Peserta Didik jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 1 (satu) Satuan
    Pendidikan SMA Negeri sebagai pilihan pertama, 1 (satu) Satuan Pendidikan
    SMA Swasta (yang dikelola oleh masyarakat) sebagai pilihan kedua;
  4. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan
    domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon Peserta Didik dapat
    melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi diluar
    zonasi domosili Peserta Didik.