Persyaratan PPDB

PERSYARATAN UMUM

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023. Persyaratan usia dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas
  2. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan SMP/sederajat. 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili peserta didik
  2. Ijasah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau dokumen lainnya yang menjelaskan bahwa calon peserta didik telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan SMP/sederajat
  3. Khusus untuk Jalur Zonasi : Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili 
  4. Khusus untuk Jalur Afirmasi : Kartu Indonesia Pintar atau dokumen lainnya yang merupakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Wajib dilengkapi surat pernyataan dari orang tua serta surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat. 
  5. Khusus untuk Jalur Mutasi/Perpindahan Orang Tua/Wali : Surat Mutasi atau Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
  6. Khusus untuk Jalur Prestasi : Raport semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) yang dilengkapi surat keterangan peringkat nilai rapor; atau, Piagam/Sertifikat penghargaan atau trofi bidang akademik atau non-akademik tingkat internasional, nasional, provinsi atau kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

*)Persayaratan administrasi diupload pada saat pendaftaran