Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2021/2022

Rabu, 04 Mei 2022 dilaksanakan rapat dewan guru yang membahas persyaratan, kriteria dan ketentuan kelulusan bagi peserta didik kelas XII SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar Tahun Pelajaran 2021/2022. Kriteria penentuan kelulusan peserta didik mengacu pada  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Pengumuman hasil keputusan rapat dewan guru tentang kelulusan peserta didik akan dilakukan secara daring melalui website sekolah https://sman8kkt.sch.id/kl-2022 pada hari Kamis, 05 Mei 2022 pukul 14.00 WIT. Waktu pelaksanaan ini berdasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Perubahannya. Dalam Persesjen ini, disampaikan pula waktu awal pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dilakukan pada hari kerja yakni mulai hari Senin, 09 Mei 2022 sampai pada penerbitan dan pembagian Ijasah yang sah. Pembagian SKL dapat pula dilakukan sebelum tanggal 09 Mei 2022 bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkannya, baik untuk kepentingan pemenuhan administrasi pendaftaran masuk perguruan tinggi atau kepentingan lainnya. Namun, peserta didik terlebih dahulu harus menyampaikan kepentingannya melalui wali kelas untuk selanjutnya wali kelas melaporkannya ke bidang kurikulum sekolah.

 

Perlu disampaikan pula himbauan bagi seluruh peserta didik pada saat pengumuman hasil kelulusan, bahwa:

  1. Dilarang melakukan kegiatan pawai atau konvoi kendaraan bermotor
  2. Dilarang mencoret-coret baju seragam sekolah
  3. Dilarang berkumpul yang dapat memicu tindakan-tindakan yang tidak terpuji

Diharapkan sangat agar seluruh peserta didik menjaga nilai estetika dan etika pendidikan karakter sekolah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dimaksud diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *